Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Sudding: Hentikan Kegaduhan, Beri Ruang 75 Pegawai KPK untuk Bekerja
Fraksipan.com – Presiden Jokowi menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos.
Anggota Komisi III Fraksi PAN Sariffudin Sudding menyambut baik sikap Jokowi yang dianggap bijak untuk mengakhiri kegaduhan yang ada.
“Saya mengapresiasi menghargai dan menghormati langkah yang dilakukan oleh Presiden. Itu adalah satu langkah yang sangat bijak untuk mengakhiri kegaduhan dalam kaitan dengan menyangkut masalah tes TWK yang ada di KPK,” kata Sudding, Rabu (19/5).
Politikus PAN itu pun meminta pimpinan KPK segera mengakhiri kegaduhan yang ada dengan mempertimbangkan keinginan Jokowi. Dia berharap KPK memberikan ruang bagi 75 pegawai yang tak lolos untuk tetap bekerja.
“Saya kira penting pimpinan KPK untuk mengakhiri kegaduhan ini, mempertimbangkan keinginan dari Presiden untuk tetap memberikan ruang ke para pegawai 75 KPK ini untuk mengabdi di institusi KPK,” ujarnya.
Pimpinan KPK Diminta Akhiri Kegaduhan, Beri Ruang 75 Pegawai untuk Bekerja.
Apalagi, kata Sudding, 75 pegawai KPK yang tak lolos memiliki integritas yang baik. Sehingga tak perlu diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Karena kita juga semua tahu bahwa orang-orang yang ada di KPK saat ini adalah orang-orang yang penuh dengan integritas memiliki dedikasi yang tinggi dalam kaitan menyangkut masalah pemberantasan korupsi dan itu sudah mereka buktikan,” kata dia.
“Kalau semangatnya dalam konteks pemberantasan korupsi, saya kira komitmen 75 pegawai yang ada di KPK atau pegawai-pegawai yang ada di KPK saat ini. Kita tidak bisa ragukan lagi komitmennya dalam konteks itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, Sudding mengatakan tes wawasan kebangsaan hanya untuk peralihan status sebagai ASN, bukan untuk memberhentikan pegawai.
“Saya kira memang dari awal saya lihat tes wawasan kebangsaan itu, kan, sifatnya assesment. Jadi bukan kaitan menyangkut masalah penerimaan pegawai baru dan sebatainya. Dalam kaitan proses assesment untuk menempatkan seseorang sesuai dengan bidang dan keahliannya, tapi tetap dia dalam posisi pegawai di KPK,” tutup Sudding.