Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Guspardi Harap KPK Profesional Tangani Kasus Suap yang Menyeret Wakil Ketua DPR RI
Fraksipan.com – Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap KPK melakukan tugas secara profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia berharap asas praduga tak bersalah juga dikedepankan KPK dalam menyelidiki kasus ini.
“Kita kan profesional dan proporsional di dalam hukum itu kan ada praduga tak bersalah, dan itu tentu dijunjung tinggi. Dan kita juga memberikan keleluasan kepada KPK untuk melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi dan wewenangnya,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4).
Guspardi berharap diusutnya kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kemudian, persoalan ini tidak perlu dipolitisir.
“Ini adalah persoalan hukum dan tidak perlu di politisir. Dari segi DPR tentu kita berharap bahwa kinerja dari lembaga tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu dengan adanya langkah-langkah kegiatan yang dilakukan KPK terhadap ruangan yang digeledah KPK itu,” ucapnya.
Kedepan, dirinya mendorong seluruh wakil rakyat tetap berhati-hati dalam melakukann kinerjanya. Begitu juga terhadap hal-hal yang bersifat sensitif.
“Tentu kita harus waspada jangan sampai terjebak terhadap persoalan hukum yang ada di luar itu,” ucapnya.
“Saya percaya Pak Azis Syamsuddin ini maksud dan tujuannya kan baik, tapi kan langkah berikutnya kita tidak tahu apa yang dibicarakan antara Wali Kota dengan oknum KPK tersebut,” tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Empat lokasi tersebut, yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.