Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Saran Pangeran Kepada KPK atas Kasus Pencurian Emas Sitaan Seberat 1,9 kg
Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan usai adanya salah satu pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas.
“Dengan adanya peristiwa pegawai KPK yang mencuri salah satu barang bukti tentu ke depan KPK perlu untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja. Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK walaupun sama-sama kita tahu bahwa seluruh proses kerja di KPK sudah terbangun dengan sangat baik,” kata Pangeran, Senin (12/4/2021).
Dikatakan Pangeran, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat sisi pengawasan sistem operasional kerja. Tentu yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut telah mencoreng reputasi KPK sendiri.
“Karena kita ketahui pegawai yang mencuri barang bukti tersebut merupakan anggota satgas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada direktorat Labuksi KPK,” tuturnya.
Disamping itu Politikus PAN ini mengapresiasi KPK yang telah terbuka menyampaikan permasalahan ini kedepan publik, sehingga permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi pegawai KPK yang lain agar tidak bermain-main dengan barang sitaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik hal ini menunjukan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK,” ungkap Pangeran.
Disamping itu, menurut Pangeran dengan adanya sikap terbuka oleh lembaga antirasuah kepada publik ini, menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia bilamana tidak sekedar memproses pelaku korupsi di luar saja, namun di dalam tubuh lembaga itu sendiri juga.
“Hal ini juga tentu menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK tidak saja memproses perkara korupsi tetapi juga memproses pelaku korupsi di internal KPK,” tutupnya.