Guspardi Gaus: Perlu Keberanian untuk Membentuk Badan Pangan Nasional

 Guspardi Gaus: Perlu Keberanian untuk Membentuk Badan Pangan Nasional

Guspardi Gaus, Anggota DPR RI F-PAN

Fraksipan.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus menilai perlu keberanian pemerintah dalam membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) karena telah diamanatkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Sejak zaman dulu hingga saat ini belum ada keberanian membentuk Badan Pangan, mudah-mudahan saat ini muncul keberanian itu. Kalau masih ragu maka perlu kita dorong bersama” kata Guspardi dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR bersama Dirut Perum Bulog dan Kepala BPS, dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Pangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).

Politisi Partai Amanat Nasional mengatakan pada masa Orde Baru, Bulog ada di bawah presiden dan kepala Bulog bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sejak 20 Januari 2003, Bulog menjadi perusahaan umum milik negara dan ada di bawah Kementerian BUMN. Tentu saat ini kita berharap agar Badan Urusan Logistik (Bulog) bisa menjadi Badan Pangan Nasional (BPN) dan diberikan kewenangan lebih menjadi setara dengan lembaga negara lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kalau Bulog tetap berada di bawah kementerian maka dikhawatirkan akan ada kepentingan-kepentingan yang bisa saja mengganggu kinerja lembaga itu”, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Oleh karena itu penting dilakukan penguatan Bulog berubah menjadi BPN (Badan Pangan Nasional), dan itu merupakan sebuah keniscayaan yang perlu diwujudkan. “Sudah  saatnya  Baleg DPR RI  membahasnya dengan lebih serius guna mendorong agar Bulog bisa segera bertransformasi menjadi BPN dan betul-betul siap menjaga ketersediaan, keamanan, dan kedaulatan pangan untuk rakyat Indonesia”, Pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 13 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.