Desy Sosialisasi Undang-Undang Ciptaker, Beberapa Poin Penting F-PAN

 Desy Sosialisasi Undang-Undang Ciptaker, Beberapa Poin Penting F-PAN

Desy Ratnasari, Anggota DPR RI F-PAN

Fraksipan.com – Dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi menyampaikan beberapa Poin-poin penting catatan dari Fraksi PAN yang disampaikan kepada konstituennya. Desy mengatakan Undang-undang cipta kerja ini dikerjakan secara marathon dan Fraksi PAN menyetujui RUU tersebut menjadi UU Cipta Kerja dengan memberikan beberapa catatan yaitu :

  1. Sektor kehutanan masih ada point mengesampingkan partisipasi masyarakat, Pencabutan izin lingkungan perlu dijelaskan lebih lanjut agar masyarakat dapat mengerti mengenai hal ini.
  2. Investasi Sektor pertanian akan menarik investor yang biasanya tertutup dan gairah untuk pengusaha import dilakukan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
  3. Jaminan Produk halal, (negara yg seharusnya mengelola).
  4. Operatornya beralih dari MUI menjadi kepada BPJPH.
  5. Ketenagakerjaan, (seharusnya investor memberdayakan masyarakat sekitar).
  6. Pasal-pasal dalam UU perburuhan yang masih dapat menimbulkan kontra pekerja.
  7. Terkait perburuhan dalam Pasal 88b, penghasilan bisa di bawah upah minimum.
  8. Skema pembayaran pesangon dengan skema BPJS (perlu diatur di diperdalam secara teknis).

Poin- poin ini lanjut Desy diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan undang-undang yang telah di sahkan oktober tahun 2020 lalu ini.

“Jangan sampai rakyat tidak merasakan keberpihakan pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian untuk keberlangsungan hidup rakyat banyak sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut,” jelasnya dalam keterangan yang disampaikan, senin (01/03/2021).

Desy menginginkan masyarakat juga mengambil bagian dalam perkembangan dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, jika dirasa masih ada pasal-pasal yang merugikan rakyat tentunya dapat disampaikan dengan cara yang baik dan bisa juga disampaikan melalui kepala daerah masing-masing. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.