Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Desy Sosialisasi Undang-Undang Ciptaker, Beberapa Poin Penting F-PAN
Fraksipan.com – Dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi menyampaikan beberapa Poin-poin penting catatan dari Fraksi PAN yang disampaikan kepada konstituennya. Desy mengatakan Undang-undang cipta kerja ini dikerjakan secara marathon dan Fraksi PAN menyetujui RUU tersebut menjadi UU Cipta Kerja dengan memberikan beberapa catatan yaitu :
- Sektor kehutanan masih ada point mengesampingkan partisipasi masyarakat, Pencabutan izin lingkungan perlu dijelaskan lebih lanjut agar masyarakat dapat mengerti mengenai hal ini.
- Investasi Sektor pertanian akan menarik investor yang biasanya tertutup dan gairah untuk pengusaha import dilakukan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
- Jaminan Produk halal, (negara yg seharusnya mengelola).
- Operatornya beralih dari MUI menjadi kepada BPJPH.
- Ketenagakerjaan, (seharusnya investor memberdayakan masyarakat sekitar).
- Pasal-pasal dalam UU perburuhan yang masih dapat menimbulkan kontra pekerja.
- Terkait perburuhan dalam Pasal 88b, penghasilan bisa di bawah upah minimum.
- Skema pembayaran pesangon dengan skema BPJS (perlu diatur di diperdalam secara teknis).
Poin- poin ini lanjut Desy diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan undang-undang yang telah di sahkan oktober tahun 2020 lalu ini.
“Jangan sampai rakyat tidak merasakan keberpihakan pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian untuk keberlangsungan hidup rakyat banyak sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut,” jelasnya dalam keterangan yang disampaikan, senin (01/03/2021).
Desy menginginkan masyarakat juga mengambil bagian dalam perkembangan dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, jika dirasa masih ada pasal-pasal yang merugikan rakyat tentunya dapat disampaikan dengan cara yang baik dan bisa juga disampaikan melalui kepala daerah masing-masing. (ed)