Revisi UU Pemilu Antara Ambisi Parpol Dan Kepentingan Rakyat ?

 Revisi UU Pemilu Antara Ambisi Parpol Dan Kepentingan Rakyat ?

Asli Chaidir, Anggota MPR RI F-PAN saat menyampaikan materi sosialisasi 4 pilar.

Fraksipan.com – Awal tahun 2021, DPR, Media dan Ruang Publik sedang hangat membicarakan tentang revisi UU Pemilu. Pro dan Kontra tentu saja menjadi hal biasa terkait isu revisi UU Pemilu. Para pengamat, pakar politik dan politisi senayan memberikan pandangan yang cukup beragam. Beberapa pengamat dan pakar politik setuju untuk dilakukan revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2017, namun beberapa lagi kurang sependapat mengingat revisi UU Pemilu baru di sahkan di tahun 2017.

Anggota DPR RI F-PAN, Asli Chaidir menilai revisi UU Pemilu merupakan hal yang dilematis, Anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi harus benar-benar mendalami kearah mana revisi UU Pemilu.

“Karena saya melihat revisi UU Pemilu ini ada dua sisi, apakah ambisi parpol atau untuk kepentingan rakyat. Dan tentunya DPR memerlukan masukan dari masyarakat” jelas Asli pada Acara Sosdap di Kota Padang.

Dalam pemilu 2019, Asli menjelaskan ada beberapa catatan penting dalam pelaksanaanya, yaitu :

  1. Beban kerja KPPS yang sangat tinggi sebelum, selama pelaksanaan pemilu dan sesudah hari pemilihan.
  2. Terdapat kendala terkait dengan logistik pemilu, bimtek dan kesehatan yang pada akhirnya menyebabkan banyak terjadi kematian pada petugas KPPS.
  3. Dominasi Pilpres membuat Pemilu legislative tidak mendapat perhatian yang sepadan dari pemilih, khususnya pemilu legislative di daerah yaitu pemilihan DPD dan DPRD.
  4. Meningkatnya suara tidak sah dalam pemilu. Terutama pemilu DPD, DPR dan DPRD yang diakibatkan kebingungan dari pemilih dan perhatian pemilih yang terfokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden.
  5. Isu lokal, masalah-masalah lokal tenggelam oleh isu isu nasional.
  6. Sosialiasi dan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat tidak optimal.

Pertanyaannya adalah apakah catatan catatan tersebut cukup kuat untuk dapat dilakukan revisi pada UU Pemilu yang baru disahkan oleh DPR. Apakah perlu dilakukan revisi pada UU Pemilu ? Pertanyaan ini sangatlah sulit, karena tentunya UU Pemilu yang disusun seharusnya tidak berhenti pada bagaimana menghasilkan pemilu yang demokratis, melainkan juga harus sampai pada pemilu yang dapat menghasilkan atau terbangunnya pemerintahan yang demokratis dan stabil agar dapat melakukan pembangunan dengan baik.

MHD. Asli Chaidir SH, yang saat ini menjadi Anggota Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa, sejak pemerintahan Orde Baru, bahkan di era reformasi, design dan penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kritik dan kekurangan-kekurangan baik UU dan proses penyelenggaraannya. Revisi UU Pemilu, seolah-olah menjadi aktifitas 5 tahunan bagi DPR, dengan tujuan untuk memperbaiki sistem kepemiluan dan penyelenggaraannya. Meski kalau dilihat seksama, revisi UU Pemilu yang dilakukan selama ini terkadang hanya besifat tambal sulam semata. Bahkan perubahan UU Pemilu yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali menyebabkan kebingungan pada banyak pihak, baik pada penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tentunya masyarakat sebagai pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum.

“Dengan Pandemi Covid-19, yang melanda dunia dan Indonesia tentunya. Harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam melakukan revisi sebuah UU. Masih ada beberapa UU yang memang menjadi prioritas untuk dilakukan revisi. Semisal UU Penanggulangan Bencana, seharusnya di kedepankan untuk dibahas dan dilakukan revisi sebagai bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki proses penanggulangan bencana di Indonesia”, jelasnya.

Dalam acara sosdap MPR RI tersebut di hadiri oleh pengurus LKAAM, Aisyah Kecamatan Nanggalo, Kota Padang itu, ikut juga memberikan sambutan Wawako Hendry Septa, Camat Naggalo, dan Tokoh Masyarakat Nanggalo. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − 3 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.