Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
PAN Tak Setuju DPR Kembali Revisi UU Pemilu
Fraksipan.com – Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai revisi Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum perlu dilakukan. Zulkifli menganggap undang-undang tersebut masih relevan hingga 2-3 kali Pemilu ke depan.
Menurut Zulhas (sapaan akrab Zulkifli Hasan) lebih baik jika energi yang dimiliki DPR dan Pemerintah digunakan untuk memaksimalkan kerja dalam bersama mengatasi pandemi COvind-19 di Indonesia.
“Kami berpendapat UU ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan untuk 2-3 kali pemilu. Lebih baik kita tetap fokus pada penanganan pandemik dan dampaknya serta mempererat persaudaraan kebangsaan,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI, Senayan, senin 25/01.
Dia menyampaikan, bahwa PAN menghargai usulan dasri sebagian fraksi-fraksi di DPR yang menginginkan untuk mengubah UU Pemilu dengan alasan ingin memperbaiki kualitas pemilu mendatang.
Akan tetapi menurutnya, PAN berpendapat bahwa UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi, karena UU tersebut masih terbilang baru dan baru saja diterapkan secara format dalam waktu 4-5 tahun terakhir.
“Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU tersebut berjalan cukup baik, meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya”, ujarnya.
Menurut Zulhas, membuat UU tidaklah mudah karena ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam UU, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil dan civil society”. imbuhnya.
Menurut penilaiannya, dengan mengubah UU yang ada tidak menjadi jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini, sehingga PAN mengajak semua pihak agar lebih fokus pada persoalan persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah akibat dari pelaksanaan pilpres lalu.
“Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan” ujarnya.
Zulkifli Hasan menilai bahwa penanganan Covid-19 baik pencegahan dengan memutus mata rantai penyebarannya, maupun pemulihan ekonomi dampak pandemi adalah prioritas utama seluruh anak bangsa.
Karena itu menurutnya, lebih elok jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan penuh guna menuntaskan masalah tersebut. (ed)