RUU Minol, Zulkifli Hasan : PAN Tegas Dukung Larangan Miras

 RUU Minol, Zulkifli Hasan : PAN Tegas Dukung Larangan Miras

Fraksipan.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Berakohol (RUU Minol) sedang berlangsung di bawah naungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Partai Amanat Nasional (PAN) pun buka suara.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya mendukung larangan minuman beralkohol itu dan pengawasan ketat terhadap peredarannya.

“(Sikap sendiri PAN seperti apa?) Jelas ya. Minuman keras itu dilarang. Fraksi PAN DPR RI ini jumlahhnya 44 dari 500 anggota DPR RI. Karena itu mohon dukungan dari Ibu Bapak semua di Kota Bogor agar larangan dan pengendalian Alkohol ini bisa diimplementasikan,” kata Zulkifli diwawancarai di sela Peringatan Acara Maulid Nabi Muhammad di kompleks Yayasan Islamic Center Al Ghazaly, Kota Bogor, Minggu (15/11/2020).

Wakil Ketua MPR itu menyampaikan, PAN pun berinisiatif untuk meminta masukan dari berbagai Ormas Islam terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia menegaksan pihaknya tegas akan mengikuti arahan organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah, Nahdatul Ulama hingga Dewan Dakwah.

“Ormas-ormas islam itu yang akan kita patuhi.PAN akan mengawali insiatif untuk meminta dan mendengarkan masukan Ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, DDII, Al Wasliyah, Jami’atul Khair dan ormas ormas Islam lainnya,” tegas Zulhas

Hadir mendampingi Zulkifli Hasan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio serta pimpinan Pondok Pesantren Al Ghazaly KH Mustofa Abdullah.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun pembahasannya masih menuai pro-kontra, draf RUU yang dimotori tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra ini tetap didorong untuk bisa kembali dibahas di DPR.

Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 7 bab dan 24 pasal. Isi dari masing-masing bab menjelaskan tentang ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi minuman beralkohol, klasifikasi minuman beralkohol, pengawasan, larangan hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − six =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.