Guspardi Gaus : Jangan Ada yang Bermain dengan Bansos dan BLT Covid-19

 Guspardi Gaus : Jangan Ada yang Bermain dengan Bansos dan BLT Covid-19

Guspardi Gaus Anggota DPR RI Faksi PAN

Fraksipan.com – Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 405,1 trilun untuk mengatasi dampak Covid-19, dimana Rp 110 triliun dialokasikan untuk JPS (Jaring Pengaman Sosial), yang diperuntukkan diantaranya untuk bansos, PKH, bansos tunai, bansos sembako dan lain-lain. Alokasi dana sebesar itu, belum termasuk dana bansos yang berasal dari refocing dan realokasi APBD menunjang penanganan Covid -19 di berbagai daerah di Indonesia.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menegaskan pendistribusian bansos agar penanganan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pendistribusian berbagai bentuk bantuan pemerintah tersebut harus dilakukan secara profesional dan proporsional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Mengingat sasaran penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang berada di daerah, maka semestinya sistim pelibatan perangkat daerah dengan sistim botton up harus dilakukan sehingga daerah merasakan perasaan memiliki dan tanggungjawab atas penyaluran bebagai bantuan.

“Pengawasan harus melibatkan civil society dan organisasi kemasyarakatan setempat untuk menjadi pengawal program bantuan agar tepat sasaran dan terwujudnya akuntabilitas penggunaan uang negara,” ujar Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengharapkan penyaluran bantuan sosial baik dalam bentuk bansos sembako maupun bansos tunai tersebut pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat agar bantuan pemerintah untuk Covid-19 benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran serta jangan sampai terjadi yang mendapatkan bantuan tersebut orang berkecukupan dan mapan ekonominya sedangkan orang susah dan miskin akibat dampak Covid -19 malah tidak mendapatkannya.
“Jangan sampal ada pungutan liar dan pemotongan bantuan tersebut oleh oknum di lapangan dengan alasan apapun. Jika didapati ada pungli atau pemotongan dalam bantuan ini, maka pihak pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas dengan sanksi yang cukup berat,” ujarnya

“Oleh karena ini guna menampung dan merespon pengaduan masyarakat ini bisa dibuka saluran informasi 24 jam yang quick respon atas berbagai persoalan yang ada di masyarakat dan menyikapi berbagai persoalan mengenai paket stimulus dari pemerintah berupa Jaring Pengaman Sosial ini di lapangan sehingga bisa ditangani dengan cepat dan dan tepat,” terang Guspardi.

Untuk itu petugas yang berada pada garda terdepan ini dalam melakukan pendistribusian berbagai bentuk bantuan tersebut betul-betul mengenali masyarakat mana yang berhak menerimanya dan mana pula yang tidak.

Guspardi juga mengingatkan petugas ini tidak boleh mempermainkan data tersebut sehingga dalam pendistribusian bantuan yang diberikan pemerintah ini sasarannya tepat kepada anggota masyarakat yang terkapar akibat dari dampak Covid-19.(ed)

editor

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + seven =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.