Desy Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif Dengan UMKM Sukabumi

 Desy Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif Dengan UMKM Sukabumi

Desy Ratnasari saat sedang mensosialisasikan UU Ekonomi Kreatif Kepada UMKM Sukabumi, Kamis (04/03/2020)

Fraksipan.com – Sosialisasi Undang-undang Ekonomi Kreatif yang dilakukan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Desy Ratnasari, M.Si.,M.Psi bersama para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota dan Kabupaten Sukabumi di buka dengan perkenalan dengan para peserta yang hadir dalam kegiatan yang melibatkan UMKM di Sukabumi tersebut, kamis (04/03/2020).

Desy mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini mengakomodir kepentingan para pelaku usaha dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk selalu melakukan inovasi terbaik khususnya dalam pengembangan usaha didaerahnya.

“Dapat kita lihat bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum”, jelasnya.

Desy menambahkan bahwa melindungi para pelaku usaha ekonomi kreatif ini perlu peraturan yang jelas dan dapat mengakomodir kreatifitas individu yang dapat mendorong terciptanya ekonomi kreatif di daerah sehingga daerah tersebut nantinya dapat memiliki nilai tambah bagi pengembangan ekonomi kreatif.

Lanjutnya manfaat dari pelaku ekonomi kreatif ini yang sesuai dengan Undang-undang Ekonomi Kreatif seperti yang tertuang dalam 7 Bab dan 34 pasal ini, baik itu yang mengatur tentang definisi hingga fungsi dari badan ekonomi kreatif itu sendiri sehingga kekayaan intelektual terjaga antara lain melalui Hak Paten, Merk, Rahasia Dagang, dan bagaimana kemudian dapat menjadi akses modal bagi para pelaku usaha Ekonomi Kreatif ini agar terus berkembang sesuai dengan Rencana Induk pengembangan ekonomi kreatif oleh pemerintah.

Peserta juga mengatakan bahwa jika sudah ada badan ekonomi kreatif di pusat tapi belum ada di daerah, maka untuk itu apakah perlu membentuk komunitas para pelaku usaha ekonomi kreatif dan juga melakukan kontrol kualitas hasil kerja untuk mempengaruhi sebuah karya yang dapat memiliki nilai jual. Dalam hal ini Badan Ekonomi Kreatif adalah sebagai wadah untuk memfasilitasi dan mengembangkan serta dukungan bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk bantuan permodalan sehingga dapat memberikan insentif (kemudahan), keringanan dalam soal pajak, dan bantuan pemasaran (komunitas menempatkan tempat dan posisi pemasaran).

Menurut Anggota Komisi X DPR RI ini, orang yang berfikir proaktif dan kreatif serta berani mengambil resiko secara cerdas dengan alternatif dan dengan dampak yang ditimbulkan dapat mendorong pemerintah untuk percepatan kegiatan ekonomi kreatif serta membantu menyediakan konten yang dapat membuat orang tertarik, menghargai hasil karya orang lain dan membangun ekosistem pelaku usaha ekonomi kreatif, tutupnya. (ed)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + 11 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.