Fraksi PAN Dukung Penambahan Komisi di DPR RI untuk Tingkatkan Pengawasan
Saleh P Daulay : Hentikan Wacana Presiden Tiga Periode
Fraksipan.com – Partai Amanat Nasional (PAN) minta dihentikan perdebatan tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, apalagi Presiden Jokowi sudah menolak tentang adanya wacana tersebut.
“Saya kira, sikap Presiden Jokowi sudah benar. Masa bakti presiden, menurut saya, idealnya memang lima tahun,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya Presiden Jokowi bersuara terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut Jokowi, wacana tersebut dimunculkan karena ada pihak yang ingin menjerumuskannya hingga mencari muka kepadanya.
“Saya memperkirakan bahwa masa jabatan presiden tidaklah merupakan isu krusial yang harus dibawa dalam agenda amandemen UUD NKRI 1945,” ucap Saleh Daulay.
Sebab itu, lanjut dia pada periode yang lalu, isu terkait hal itu juga tidak muncul dalam diskusi dan pembahasan di badan pengkajian. Karena itu, isu ini perlu dikanalisasi agar tidak melebar dan menimbulkan perdebatan yang tidak perlu.
Ia menegaskan masa Presiden idealnya lima tahu dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk periode kedua. “Presiden bisa dipilih kembali untuk satu kali masa bakti berikutnya. Itu artinya, seorang presiden bisa menunjukkan karyanya selama 10 tahun,” terang Saleh Daulay yang juga menjabat wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Saleh Daulay menjelaskan sepuluh tahun sudah cukup untuk jabatan seorang presiden. Di Amerika Serikat (AS) saja hanya cuma 2 x 4 tahun. “Dua tahun lebih singkat dari kita. Sampai sekarang, mereka menganggap itu sudah cukup”.sambungnya.
Terkait amandemen UUD 1945, Saleh Daulay mengatakan wacana yang berkembang memang amandemen terbatas. Karena itu, sebelum membicarakan substansi secara mendalam, perlu diperjelas batasan-batasan yang dimaksud. Apakah soal masa jabatan ini masuk atau tidak? Itu tergantung batasan-batasan yang akan disepakati lintas fraksi” pungkasnya.(ed)