Pemekaran Wilayah Papua, Legislator Usul Amandemen UU Otsus

 Pemekaran Wilayah Papua, Legislator Usul Amandemen UU Otsus

Fraksipan.com – Pembahasan rencana pemekaran wilayah Papua menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menanggapi pembahasan itu, Anggota Komisi II DPR RI John Siffy Mirin berpesan, rencana mengenai pemekaran Provinsi Papua harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan aspek sosial, budaya, sumber daya manusia dan ekonomi setempat.

Rujukannya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76 mengatakan bahwa Provinsi Papua menjadi Provinsi-Provinsi harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan memperhatikan sungguh aspek sosial, budaya, sumber daya manusia, dan ekonomi daerah. Menurut John, apabila negara memaksakan, pasti melanggar amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Papua ini menyarankan, amandemen UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 harus menjadi prioritas harus masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020 dengan tujuan mulia agar hak-hak tentang orang asli Papua bisa di-cover melaui UU Otsus. Apalagi, pemekaran wilayah Papua ini masih pro kontra di Papua.

“Sebaiknya, tanyakan kepada masyarakat Papua bahwa pemekaran itu boleh atau tidak. Tapi, tanpa kita tanyakan pun UU Otsus harus menjadi perhatian utama. Karena, UU Otsus ini kan belum amandemen, sepanjang belum amandemen tidak ada ruang untuk pemekaran. Untuk itu, saran saya kita amandemen UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjadi prioritas Prolegnas 2020,” saran John di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (28/11/2019).

John mengungkapkan, alasan di balik pentingnya UU Otsus yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua ini mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, sepanjang UU Otsus ini belum direvisi, maka sepanjang itu juga tidak ada ruang untuk pemekaran wilayah. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpesan bahwa untuk mengatasi masalah di tanah Papua ada hanya ada dua hal penting yang harus dilakukan Pemerintah.

“Pertama, yaitu untuk kesenjangan kesejahteraan itu harus segera dilakukan amandemen UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan untuk mengatasi konflik dialog dengan kelompok yang berseberangan, maka jalan dialog sangat penting untuk ditempuh. Hanya dengan jalan dialoglah mampu menjawab permasalahan yang  ada di tanah Papua,” pungkasnya. (pun/sf. dpr.go.id)

mediafraksipan

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − ten =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.